Penuhi Syarat, Pengurusan SIM B1 dan B2 di Seluruh Satpas SIM Jajaran Ditlantas Polda Sulsel Transparansi

MAKASSAR– Jenis SIM di Indonesia beragam dan terdiri dari beberapa jenis yang disesuaikan berdasarkan kendaraan yang dikemudikan.

Tentunya, seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) dapat dikatakan sebagai “pengemudi” setelah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan.

Pernyataan tersebut tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mempunyai SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Oleh sebab itu, penting untuk Anda mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Tetapi sebelum itu, Anda perlu mengetahui jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia.

Khusus bagi masyarakat, pengendara di Sulsel, yang ingin mengemudikan kendaraan besar seperti truk dan bus di jalan raya, pastinya wajib melakukan proses peningkatan SIM agar dapat mengantongi SIM yang diperkukan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel saat diajak bincang-bincang, beberapa waktu lalu menjelaskan, butuh Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sebagai syarat legalitas.

“Jika melakukan permohon SIM tidak serta merta bisa membuat SIM B1 atau B2 yang khusus diperuntukkan buat kendaraan besar. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” ucap Kasubdit Regudent Ditlantas Polda Sulsel.

Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 ialah pemohon sudah terlebih dulu memiliki SIM A, atau SIM untuk mobil biasa.

“Harus punya SIM A dulu selama satu tahun baru bisa ditingkatkan ke SIM B1. Hal ini tertuang di UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM,” ujarnya.

Selain harus mempunyai SIM A lebih dulu, AKBP. Erwin Syah Menjelaskan, pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.

Hal ini berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan.

Sementara itu, proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga hanya bisa di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.

Ujian SIM B1 dan B2 akan terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Adapun masa berlaku SIM B1 dan B2 sama seperti yang lain, yaitu lima tahun.

“Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000,” tambahnya.

Sebagai tambahan, jenis SIM di Indonesia beragam dan terdiri dari beberapa jenis yang disesuaikan berdasarkan kendaraan yang dikemudikan. Seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) dapat dikatakan sebagai “pengemudi” setelah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan.

Pernyataan tersebut tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mempunyai SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Oleh sebab itu, penting untuk Anda mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Tetapi sebelum itu, Anda perlu mengetahui jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.