Edukasi: Berkendara tak Cukup Umur, Sejumlah Anak Sekolah Dijaring Satlantas Polres Pangkep

PANGKEP – Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini,SH secara tegas melarang anak sekolah di bawah umur 17 tahun mengendarai motor dan berlalu lintas di jalan raya.

Terlihat pagi tadi Rabu (30/03/2022), Kasat Lantas dibantu beberapa anggotanya memberhentikan dan menjaring pengendara dibawah umur dan anak sekolah yang tidak memakai helm saat berkendara untuk turun dari kendaraannya lalu di antar oleh personel lantas menggunakan mobil dinas satlantas ke sekolahnya masing-masing.

“Motornya kami amankan terlebih dahulu, nanti akan dikembalikan setelah orang tua dari anak tersebut datang ke kantor Satlantas Polres Pangkep membawa surat-surat kendaraan dan anaknya diminta berjanji untuk tidak berkendara lagi sebelum usianya 17 tahun dan memiliki SIM baru setelah itu kendaraannya di kembalikan,” ujar Kasat Lantas.

“Kami harapkan peran semua pihak orang tua, guru dan elemen masyarakat terkait untuk bahu membahu melarang anak-anak pelajar yang belum layak berkendara atau dibawah usia 17 tahun untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor karena berpotensi kecelakaan lalu lintas,“ terang Kasat.

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment