Relaksasi Perpanjangan SIM Hingga 17 Mei, Dirlantas Polda Sulsel Ajak Warga Manfaatkan Waktu Tersebut

MAKASSAR– Melalui Korlantas member dispensasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang memiliki SIM sudah memasuki akhir masa berlaku. Dispensasi diberikan hingga 17 Mei 2022.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal SIK, MH mengatakan, dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022. Sesuai Surat Telegram (STR) dari Korlantas Polri, hingga 17 Mei masih proses perpanjangan, lewat dari tanggal tersebut harus buat SIM baru.

“Relaksasi nya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” beber Dirlantas Polda Sulsel, Rabu (11/5/2022).

Ia mengatakan seluruh kantor Satpas akan memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Mekanisme perpanjangan SIM tetap sama dengan yang sudah berjalan.

“Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM, kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa dateng langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insya allah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya,” ucap mantan Dirlantas Polda Sultra ini.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di seluruh satpas di Sulsel untuk diprioritaskannya memang (SIM) mati di tanggal 29 April – 8 mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya,” sambung dia.

Ia mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang sama batas waktu relaksasi 17 Mei, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.

“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa jangan sampai ketinggalan bikin baru lagi,” terang dia.

Sebelumnya, seluruh kantor satpas sejak 29 April sampai 8 Mei tak beroperasi atau melayani. Di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment