Satlantas Polres Luwu Himbau Warga tak Izinkan Anak di Bawa Umur Kemudikan Ranmor

BELOPA– Acap kali kita melihat anak-anak yang masih di bawah umur membawa kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor di jalan raya. Bahkan banyak dari mereka yang berkendara dengan berbonceng tiga, kebut-kebutan, tanpa memakai helm.

Hal ini menjadi salahsatu fokus pelanggaran pada Operasi Patuh 2022 yang digelar Satlantas Polres Luwu, khususnya hari ke 10 pelaksanaan operasi hingga Tanggal 16 Juni 3022

Kasatlantas Polres Luwu, AKP Muhammad Ali mengingatkan warga Kabupaten Luwu, jika terjadi pembiaran anak dibawa umur mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor), sangat membahayakan keselamatan anak tersebut dan pengendara lainnya di jalan.

“Karena masih di bawah umur, bisa dipastikan mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) selain itu mereka juga belum mengetahui rambu lalu lintas dan cara berkendara yang aman,” papar Kasatlantas Polres Luwu.

“Kami menekankan jangan biarkan masa depan anak anda terbayar lunas di jalan raya,” tegas AKP Muhammad Ali.

Sekedar menambahkan, Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan”.

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.

Belum lagi jika pengendara di bawah umur menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.