Satlantas Polres Luwu Tilang Mobil Angkutan Barang Over Load

BELOPA– Sebagai tindak lanjut penegakan aturan maupun hukum tentang angkutan barang melebihi kapasitas yang sudah ditentukan (Over Load), Personel Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Luwu, melayangkan tindakan tilang ke pada dua mobil angkutan barang, Sabtu (2/7/22).

Hal tersebut diakui oleh Kasatlantas Polres Luwu, AKP Muhammad Ali, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya.

“Personel Gakkum Satlantas Polres Luwu menjaring dan melakukan tindakan tilang kepada dua unit mobil angkutan barang yang melebihi kapasitas yang sudah ditentukan,” papar Kasatlantas Polres Luwu.

Dijelaskan, pihak Satlantas Polres Luwu, kerap menghimbau dan melakukan edukasi pada sopir angkutan barang, untuk tidak memuat barang lebih dari ketentuan karena sangat berefek pada diri sendiri dan pengendara lainnya.

“Operasional mobil angkutan barang Over Dimensi maupun Over Load (ODOL), sangat bahayakan pengemudi sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Rata-rata yang dijaring, sudah kerap diingatkan sebelumnya,” tegas AKP Muhammad Ali.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.