Satlantas Polres Palopo: SIM Bukan Anti Tilang, Bukti Kompetensi Mengemudi

PALOPO– Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), memang menjadi syarat utama dalam mengemudikan kendaraan. Baik roda empat (mobil) maupun roda dua (sepeda motor).

Karena itu, Satlantas Polres Palopo berharap, bagi masyarakat yang hendak mengemudikan kendaraan dan cukup usia sesuai persyaratan harus mengantongi SIM.

Jika belum, layanan Satpas SIM Satlantas Polres Palopo siap memberikan pelayanan yang transparansi sesuai konsep pelayanan Polri yang Presisi.

Nah, untuk menampik anggapan sebagian
masyarakat terkait kepemilikan SIM yang dianggap sebagai Anti tilang, Satlantas Polres Palopo mengingatkan warga dengan salah satu inovasi kanit regident palopo yakni terkait kampanye edukasi SIM.

“Kami programkan untuk Pasang Baliho/ Banner di titik atau tempat ramai Prihal Manfaat dan Kegunaan SIM sebagai bentuk edukasi dalam tertib berlalulintas untuk keselamatan,” ucap Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, Kamis (14/9/22).

Diakui, hal ini bentuk menyikapi perkembangan yang ada serta paradigma sebagian masyarakat berpendapat bahwa SIM itu anti TILANG , atau sebagian besar pengendara mengurus SIM karena Hanya Takut di TILANG,

“Tentunya hal itu Keliru kalau pengendara Mengurus SIM Karena hanya takut di Tilang oleh teman-teman Lalu Lintas, itu bukan Kegunaan SIM, salah satu fungsi SIM adalah Merupakan Bukti Pengakuan negara kepada pemohon SIM atau kompentensi bahwa yang bersangkutan itu layak berkendara di jalan raya,” beber Ipda Kamal.(*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment