Satlantas Polres Pangkep Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Saat Car Free Day

PANGKEP – Saat ini sepeda listrik tengah diganduringi oleh masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk anak kecil. Hal itu dikarenakan cara penggunaan kendaraan ini yang cukup sederhana dan mudah.

Dengan hal itu, Personel Sat lantas Polres Pangkep lakukan sosilasisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan tempat peruntukan untuk penggunaan sepeda Listrik ini kepada warga saat Car Free Day, Minggu (21/08/2022).

Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, S.H mengatakan, banyak dari mereka yang masih tidak paham dengan aturan lalu lintas mengenai kendaraan ini. Maka dari itu, personel gencar lakukan sosialisasi dan larangan yang massif untuk membuat para pengendara sepeda listrik paham akan kegunaanya.

“Tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui aturan sepeda lsitrik hanya bisa digunakan di kawasan perumahan atau disekitar pekarangan rumah saja karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kasatlantas.

Selain menyasar pada pengendara langsung, Personel Satlantas juga mengajak penjual kendaraan ini untuk ikut memberikan imbauan aturan tersebut. Cara ini agar membantu menyampaikan aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment