Satlantas Polrestabes Makassar Ingatkan Pelajar di Dua Sekolah 5 Hal Wajib Diperhatikan Sebelum Berkendara
MAKASSAR– Sejumlah personil Satlantas Polrestabes Makassar, Senin (16/1/23), di depan ratusan pelajar di dua sekolah mengingatkan 5 hal larangan mengemudikan kendaraan bagi siswa.
Seperti di SMA Negeri 8 dan SMP Negeri 3, perwira Satlantas Polrestabes Makassar yang menjadi Irup memberi edukasi larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa-siswi.
Menurut Iptu Rosdiati SH, MH yang menjadi Irup menjelaskan, himbauan atau edukasi ini seperti Tidak Mengendarai Kendaran bermotor sebelum mempunyai SIM, Apabila mengendarai kendaraan Roda dua , Menggunakan Helm SNi dan Roda Empat menggunakan Sabuk Keselamatan.
Selanjutnya, Tidak Menggunakan Knalpot Brong/ Bising, Tidak berboncengan lebih dari dua orang dan tidak melawan Arus, Menyarankan agar penggunanan Sepeda Listrik tak dipergunakan di Jalan raya.
Tak kalah pentingnya pelajar diingatkan, sebelum berkendara wajib memeriksa kelengkapan diri dan kelengkapan kendaraan serta Selalu siap mematuhi peraturan berlalulintas di jalan.
“Sosialisasi serta edukasi keselamatan dalam berlalulintas jepada pelajar dengan guna menyelamatkan anak bangsa dari kecelakaan Lalulintas,” tutupnya. (*)