Satlantas Polrestabes Makassar Tawarkan Win win Solution Penjualan & Penggunaan Sepeda Motor Listrik Tenaga Baterai

MAKASSAR– Kerap terlihat di sekitar rumah kita, banyak anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda motor listrik tenaga baterai tanpa menggunakan helem pengaman dan seolah orangtua mereka melakukan pembiaran.

Hal itupun dinilai oleh kepolisian lalulintas (Polantas), sangat riskan terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang sangat membahayakan pengemudi sepeda motor listrik tenaga baterai, khususnya kalangan anak-anak.

Karena itu, Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda SIK, MSi, Selasa (12/7/22), menjelaskan adanya larangan penjualan dan penggunaan sepeda motor listrik tenaga baterai di jalan sangat meresahkan.

“Terkait larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik krn marak digunakan dijalan raya / umum oleh anak dibawah umur yang sangat membahayakan anak dan meresahkan pengguna jalan lainnya,” tegas mantan Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel ini.

Karena terlanjur merebaknya pasaran motor yang harganya sangat terjangkau masyarakat, khususnya di Kota Makassar, Satlantas Polrestabes Makassar menawarkan Win win Solution kepada pengusaha maupun pedagang motor listrik tersebut.

‘Kepolisian memahami adanya sisa stok penjualan di beberapa toko penyalur dan banyaknya masyarakat terlanjur menggunakan kendaraan yang tak teregistrasi dan identifikasi (Regident) ini,” tambah Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Ada beberapa persyaratan yang harus diketahui para pedagang atau penyalur maupun masyarakat pengguna sepeda motor listrik tenaga baterai itu. Yakni;
1. Boleh menjual sisa barang yang tersimpan pada toko toko, pada orang/badan usaha yang peruntukannya atau mengelola tempat usaha wisata. Seperti area dalam pantai, kawasan pergudangan terbatas dalam satu pekarangan, kawasan perkantoran terbatas dalam satu pekarangan, petugas parkir area mall, petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yg tidak menggunakan jalan raya/ umum.

2. Pedagang atau penyalur harus menjelaskan secara detail tata cara penggunaannya tidak boleh dijalan raya atau di jalan umum.

3. Jelas kepada siapa dijual , didata dan akan kami cek kemana saja dijual guna menghindari dipakai oleh masyarakat umum yg akan menggunakan dijalan umum, kemudian membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan dijalan umum krn akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yg rawan digunakan dijalan umum.

“Intinya penjualan sisa stok barang secara terbatas, tidak menambah barang lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap dengan fasilitas keselamatannya dan telah memiliki sertifikasi keamanan dengan uji tipe terhadap kendaraan itu,” beber Zulanda.

Ia mengharapkan, kedepan tidak ada kucing kucingan saat penjualan.

“Kami akan mendata secara riil berapa sisa stok yang tersedia di gudang atau tempat penjualan sepeda yg memakai motor listrik, dan saya meminta kerjasamanya para penjual untuk kebaikan kita bersama,” harap Kasat.

Khusus kepada masyarakat yang terlanjur telah membeli, Satkantas Polrestabes Makassar menginginkan, agar tidak lagi digunakan dijalan raya apalagi di berikan kepada anak dibawah umur 17 tahun , senantiasa menggunakan helm dan berjalan pada kecepatan 10-15 km / jam.

“Yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan komplek terbatas yg bukan jalan raya umum dan kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya,” ucapnya.

Kasatlantas Polrestabes Makassar ini menegaskan jika hal tersebut adalah solusi akhir sebelum pihaknya menerapkan Pidana sebagai bentuk Ultimum Remedium ( Pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum ).

“Semoga seluruh penjual dan masyarakat memahami bahwa kami benar benar menjunjung tinggi Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi. Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat kota makassar yang kami cintai makanya kami berani mengambil langkah cepat sebelum kita bersama menyesal manakala anak anak bangsa ini menjadi korban sia sia dijalan raya,” tutup AKBP Zulanda SIK, MSi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.