Sepanjang Penghujung Tahun 2022, Ada 8.892 Pelanggar Ditindak Satlantas Polrestabes Makassar Melalui E-Tilang

MAKASSAR– – Satlantas Polrestabes Makassar menindak 8.892 pelanggaran lalu lintas (Lalin) dalam bentuk E-Tilang sepanjang penghujung tahun 2022.

Para pelanggar bisa langsung membayar denda tilang melalui Bank BRI lewat pilihan BRIVA. Dari 8.892 Lalin, terkumpul denda sebesar Rp 2.527.500.

Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menjelaskan per tahun ini, pihaknya mendata sebanyak 64,1 persen pelanggar memilih membayar denda via transfer BRIVA.

Sedangkan 35,9 persen sisanya, masih memilih cara konvensional dengan datang langsung membayar denda melalui persidangan.

“Kemudian sebesar 7,5 persn dari E- tilang yang telah dibuat adalah ETLE STATIS dengan titipan denda via BRIVA juga sebesar Rp 293 juta,” kata Kasatlantas, Minggu (23/10/2022).

Dirinya menambahkan penerapan teknologi ANPR atau aplikasi pengenal nomor plat juga akan dikembangkan.

Pasalnya, untuk saat ini jumlah ANPR atau lebih akrab dikenal ETLE masih terbatas di 18 titik saja.

Zulanda juga berkoordinasi dengan Diskominfo Kota Makassar untuk melengkapi war room sehingga bisa memantau jaminan keselamatan pengendara.

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment