SIM Anda Kadaluarsa 29 April hingga 8 Mei 2022? Ini Kebijakan Perpanjangannya!

MAKASSAR– Lagi, kepolisian lalulintas, khususnya Ditlantas Polda Sulsel mengeluarkan kebijakan yang searah dengan pelayanan Polisi Presisi, untuk pengendara yang Surat Izin Mengemudi (SIM) nya kadaluarsa (masa berlaku habis) Tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Dirlantas Polda Sulsel,
Kombes Pol. Faizal melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, Kamis (21/4/22) menjelaskan, bagi masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang masa berlaku SIM nya habis di masa libur pasca Mudik lebaran 2022, diberikan kebijakan atau keistimewaan untuk proses perpanjangan.

“Bagi masyarakat, khususnya yang ada di Sulsel, yang masa berlaku SIM ya sudah habis sejak Tanggal Tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, tak perlu kuatir. Kami dari Ditlantas Polda Sulsel menambah kebijakan tenggang waktu proses perpanjangan mulai Tanggal 9 Mei hingga 19 Mei 2022 dengan biaya pengurusan sesuai dengan ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Dijelaskan, kebijakan ini berdasarkan perintah Korlantas Polri, guna meringankan proses pengurusan perpanjangan bagi masyarakat yang memiliki SIM namun mendekati masa kadaluarsa pada tanggal yang ditentukan.

Namun mantan Kasi STNK Polda Jabar ini mengingatkan, jika tidak melakukan proses perpanjangan sesuai jadwal ya g diberikan, maka SIM tidak berlaku lagi.

“Kita berharap pada pemilik SIM yang masa berlakunya sudah capai batas waktu, segera memperpanjang sesuai dengan kebijakan waktu yang sudah diberikan. Jika tidak, tentunya pemilik SIM kembali bermohon SIM baru dengan mengikuti berbagai persyaratan yang sudah ditentukan dengan biaya sesuai PNBP,” pungkas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment