Soal ODOL, Satlantas Polres Bantaeng Gencar Edukasi ke Sopir Angkutan Barang

BANTAENG– Terkait dengan penegakan aturan soal kendaraan angkutan yang sudah dilebel pihak kepolisian sebagai bentuk kejahatan lalulintas, saat ini gencar melakukan sosialisasi pelarangan yang berdasarkan aturan dan perundang undangan oleh pihak kepolisian (Polantas) bersama dinas terkait.

Demikian halnya di jajaran Satlantas Polres Bantaeng, saat ini aktif turun menemui para pemilik kendaraan angkutan, usaha ekspedisi, dan sopir melakukan himbauan terkait aturan pelarangan operasional ODOL yang membahayakan pengguna jalan lainnya dan sopir itu sendiri.

Hal itu diakui Kasat Lantas Polres Bantaeng, AKP IDa AYu Made Ari. S Rabu (14/2), melalui aplikasi WhatsApp di telepon selularnya.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Bantaeng, dan akan menindak lanjuti persoalan Angkutan ODOL. Namun saat ini Anggita Satlantas Polres Bantaeng, aktif turun mengedukasi ke masyarakat terkait bahaya yang ditimbulkan operasional angkuta yang melebihi kapasitas muatan barang tersebut,” terang AKP Ida Ayu Made Ari. S

Sekedar mengingatkan dari aspek hukum yang dilanggar angkutan ODOL jelas, selain
pasal tilang tetapi dikenakan pasal 277 UU 22/2009.

Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Demikian pada Sanksi Pengemudi ODOL yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas (Lakalantas), aparat hukum bisa menjerat sopir dengan pasal 311 pada UU 22/2009. Isinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Laporan: Zulkifli

Leave A Reply

Your email address will not be published.