Tak Lakukan Tilang Manual, Ditlantas Polda Sulbar Siapkan Penegakan Hukum ETLE

MAMUJU– Pasca perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait tak dilakukannya tilang manual petugas kepolisian lalulintas (Polantas), Ditlantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar), telah mempersiapkan penegakan hukum bagi pelanggar lalulintas.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar., S.I.K melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Sulbar AKP Restu Indra Pamungkas , ST., M.Si mengatakan, untuk wilayah Sulbar, khususnya Kabupaten Mamuju, Ditlantas Polda Sulbar sudah memiliki Rlectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld Dalam melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) dengan tilang elektronik.

Diketahui, Gakkum ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam berbagai pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pengendara.

“Kebijakan larangan tilang manual merupakan perintah Kapolri guna menghindari adanya interaksi petugas dengan pelanggar yang dapat menimbulkan menyalahgunaan wewenang, khususnya adanya pungli,” ucap Kasi STNK Ditlantas Polda Sulbar tersebut.

Kasi Stnk Sulbar menambahkan, ETLE mobile Handheld merupakan suatu sistem Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas secara elektrik, berupa smartphone khusus Dari Korlantas Polri.

Karena itu, Ditlantas Polda Sulbar mengingatkan kada seluruh masyarakat pengguna jalan raya, untuk tetao berhati-hati dalam berkendara dan nengedepankan keselamatan serta mentaati aturan rambu-rambu lalulintas.(*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment