Tangani Kejahatan Lalulintas, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri: Penegakan hukum Secara Persuasif

MAKASSAR– Terkait dengan penanganan tindak pidana kejahatan Lalulintas, berdasarkan Pasal 316 Ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 soal kejahatan Lalulintas Over dimensi, saat ini Korlantas Polri menekankan dilakukan penegakan hukum secara persuasif.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi C.F Hotman Sirait saat memberi materi di depan sejumlah Kasatlantas jajaran Polda Sulsel dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Senin (14/11/22).

“Penanganan tindak pidana kejahatan lalulintas pada Pasal 316 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, terdapat 19 kasus karena resistensi dan menimbulkan gejolak sosial,” ucap mantan Kabid Propam Polda Sulsel ini.

Dalam penegakan secara persuasif tersebut, apabila terjadi kecelakaan lalulintas (Lakalantas) akibat Overdimensi diharapkan diproses secara terpisah atau di Split,” tegasnya.

Dijelaskan, kegagalan fungsi tehnis kendaraan angkutan berat, selain disebabkan tidak maksimalnya perawatan, juga dapat disebabkan adanya pelanggaran spesifikasi tehnis yang telah ditentukan.

“Kita berharap adanya peningkatan kemampuan personil dalam penanganan kasus kejahatan lalulintas guna mencapai hasil yang optimal dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas,” harap Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri ini.

Dengan terlaksananya dengan baik penanganan tindak pidana kejahatan lalulintas secara profesional maupun profesional, KBP C.F Hotman Sirait berharap dapat menurunkan angka fatalitas lakalantas yang disebabkan kejahatan lalulintas. (*)

 

.

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment