Tebar Pesan Kamseltibcar Lantas, di SMAN 7 Wajo, Satlantas Polres Wajo Ingatkan Di Bawa Umur tak Boleh Mengemudi

SENGKANG– Sebagai bentuk kecintaan terhadap generasi agar tak menjadi korban kecelakaan lalulintas (lakalantas), Unit Kamsel Satlantas Polres Wajo Ingatkan siswa SMA Negeri 7 Wajo, untuk tertib berlalulintas, Sabtu (12/11/22).

Kasatlantas Polres Wajo, AKP Haryanto menerangkan, personil Unit Kamsel menggandeng siswa Latja SPN Batua Polda Sulsel melaksanakan pendidikan masyarakat (Dikmas) lalukintas dan memberi himbauan/sosialisasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamsesltibcar) lantas kepada siswa-siswi SMA Negeri. 7 Wajo.

“Kita berharap siswa agar tetap mematuhi peraturan lalulintas yang ada sesuai UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sehingga tercipta kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif,” terang Kasatlantas Polres Wajo.

Adapun himbauan Unit Kamsel Satlantas Polres Wajo kepada para pelajar yakni

1. Anak dibawah umur tdk boleh mengendarai kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 atau lebih.
2.Agar menggunakan helm SNI baik pengendara maupun boncengannya serta yang mengemudikan mobil untk pakai sabuk pengamanan dan penumpangnya,

3. Tidak menelpon saat mengendarai kendaraan.

4. Tidak mengkomsumsi narkoba atau minuman keras saat berkendara.

5. Tidak berboncengan lebih dari 1 orang.

6. Tidak berbalapan liar atau ugal-ugalan saat berkendara.

7. Tidak melanggar rambu-rambu lalulintas yang ada, serta

8 Menghimbau kepada seluruh siswa-siswi agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan agar kita semua terhindar dari penularan virus Covid 19.

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment