Tegas, Satlantas Polres Pangkep Larang operasional Sepeda Listrik di Jalan. Ini Konsekwensinya!

PANGKEP – Maraknya penggunaan sepeda listrik yang dibeli secara online maupun dari toko atau dealer sudah sangat meresahkan pengendara yang melintas di Jalan Trans Provinsi Pangkep Makassar.

Menurut para pakar transportasi penggunaan sepeda listrik ini amannya digunakan di dalam kompleks sebab sepeda listrik hanya mampu berlari maksimal 25 km per jam. Berbeda dengan motor listrik yang kemampuannya lebih dari sepeda listrik.

Karena hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini,SH melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain dan pengguna sepeda listrik itu sendiri.

“Kita datangi dealer sepeda listrik untuk di berikan himbauan agar kiranya pihak Dealer wajib menyediakan formulir pernyataan bagi konsumen tentang penggunaan sepeda listrik hanya bisa digunakan diarea perumahan bukan dijalan raya,”  ujar Kasat Lantas.

“Apabila dalam hal ini, pihak dealer dan konsumen tidak mengindahkan imbauan maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut,” bebernya.

Menurut para pakar transportasi, penggunaan sepeda listrik ini amannya digunakan di dalam kompleks sebab sepeda listrik hanya mampu berlari maksimal 25 km per jam. Berbeda dengan motor listrik yang kemampuannya lebih dari sepeda listrik. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment