Truk Odol Berplat DN Dijaring Satlantas Polres Pangkep

PANGKEP– Satuan Lalulintas jajaran Direktorat Lalulintas, kini tengah gencar melakukan edukasi maupun penindakan terhadap truk over dimension and over load (odol) yang melintas di wilayah hukum masing-masing.

Seperti halnya di wilayah hukum Polres Pangkep, Satlantas Polres Pangkep, Kamis (10/2), menahan satu unit truk dengan nomor polisi DN 8311 LA beralamat Sulawesi Tengah, bermuatan lebih dari kapasitas yang ditentukan.

Hal itu di benarkan Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Hariyanto, saat dikonfirmasi via telepon selularnya.

“Kami menjaring satu unit truk Odol dan memberi tindakan tegas pada pengemudinya,” papar Kasat Lantas Polres Pangkep.

Karena itu, saat ini personel Satlantas Polres Pangkep terus melakukan edukasi pada sopir maupun pemilik usaha angkutan barang yang ada di wilayah tersebut.

Sementara pelanggaran ODOL mengacu pada peraturan perundangan, yakni Pasal 316 Ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan pelanggaran atas pasal 273, 275 ayat (2), Pasal 277, kemudian Pasal 310 sampai 312. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment