Di depan Saka Bhayangkara, Satlantas Polres Wajo Sosialisasikan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

SENGKANG– Unit Kamsel Sat Lantas Polres Wajo melaksanakan Pendidikan masyarakat tentang lalulintas (Dikmas lantas) dan himbauan/sosialisasi Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada peserta Saka bhayangkara binaan Polres Wajo, Minggu (20/11/22).

Kasatlantas Polres Wajo, AKP Haryanto menjelaskan, tujuan kegiatan ini agar tetap mematuhi peraturan lalulintas yang ada sesuai UU No.22 Tahun 2009 sehingga tercipta kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif.

“Personil Unit Kamsel menghimbau anak dibawah umur tdk boleh mengendarai kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 atau lebih, menggunakan helm SNI baik pengendara maupun boncengannya serta yang mengemudikan mobil untuk pakai sabuk pengamanan dan penumpangnya,” ucap Kasatlantas Polres Wajo.

Lanjut disampaikan, himbauan itupun mengajak warga tidak menelpon saat mengendarai kendaraan, tidak mengkomsumsi narkoba atau minuman keras saat berkendara.

“Demikian halnya pengguna kendaraan diingatkan tidak berboncengan lebih dari 1 orang, tidak berbalapan liar atau ugal-ugalan saat berkendara, tidak melanggar rambu-rambu lalulintas yang ada” tambahnya.

Tak ketinggalan pula isi himbauan kepada seluruh siswa-siswi agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan agar kita semua terhindar dari penularan virus Covid 19. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment