Warga Sulsel dalam Penantian Pembebasan Pajak Progresif dan BBNKB II

MAKASSAR– Terkait dengan kebijakan Tim Pembina Samsat Nasional terdiri dari Kepolisian (Korlantas Polri), Kementrian Dalam Negeri dan PT. Jasa Raharja, untuk membebaskan pemilik kendaraan bermotor (ranmor) dari beban pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, diharap segera diberlakukan, khususnya di wilayah Sulsel.

Tentunya, penghapusan pajak tersebut dimaksudkan tengah menjadi penantian masyarakat, khususnya warga Sulsel untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Karena itu, warga Sulsel berkeinginan penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II ini, segera direalisasikan secepatnya oleh Pemprov Sulsel, agar masyarakat atau pemilik kendaraan dapat membayar kewajiban pajak.

Hal tersebut menjadi keinginan sejumlah kalangan, guna mendukung program Tim Pembina Samsat Nasional

Seperti yang dijelaskan Abdul Haris Anggota Konsorsium Pemerhati Kebijakan Publik (KOPEK), pemerintah daerah (pemda) sekiranya dapat menghapus kedua jenis pajak tersebut.

“Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan merupakan kewenangan provinsi,” terang Haris, Rabu (31/8/22).

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBNKB II. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” tambah mantan aktivis mahasiswa ini.

Dijelaskan, kebijakan penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II merupakan upaya mengedukasi kembali masyarakat sehingga pelayanan pemerintah yang pro terhadap rakyat bisa langsung dirasakan masyarakat.

Sementara itu, beberapa pemilik kendaraan yang belum menjalankan kewajiban pajak kendaraan dengan alasan terkendala soal pajak progresif dan BBNKB II, juga meminta pemerintaj Provinsi Sulsel, kepolisian dan Jasa Raharja, dalam waktu dekat memberlakukan kebijakan tersebut.

“Tentunya, kami berharap banyak agar program yang dicanangkan dan akan diberlakukan pada Tahun 2023 mendatang segera direalisasikan, agar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak segera melakukan proses registrasi dan identifikasi serta bayar pajak,” terang Ini Hijrah, warga Jalan Borongjambu, Antang Makassar yang mengaku pajak kendaraannya terkendala dengan pajak progresif.

Diketahui, belum lama ini Tim pembina Samsat Nasional menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh Kakorlantas Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Gubernur Bali yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, para Dirlantas Polda termasuk Ditlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal, Kepala Bapenda Provinsi, dan Kacab PT Jasa Raharja, membahas rencana penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II, untuk pembangunan daerah. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment