Waw! Bapenda Sulsel Kembali Bebaskan BBN 2, Denda Pajak dan Pajak Progresif Kendaraan

MAKASSAR– Setelah mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama ke dua (BBN 2) di akhir Tahun 2022, di awal Tahun 2023 Bapenda Sulsel kembali menelorkan kebijakan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor.

Hal itu dibenarkan Kabid Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansur, saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Senin malam.(1/1/23).

Ia dengan singkat menjelaskan, selain BBN 2 yang dibebaskan, juga bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda BBN, dan bebas pajak Progresif.

Tentu ya, pemberian insentif tersebut khusus kendaraan yang beralamat dalam wilayah Sulsel. Untuk kendaraan dari luar provinsi tentunya tidak mendapatkan insentif, seperti mutasi masuk dari provinsi lain.

Kebijakan pro rakyat tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keterangan pemberlakuan Peraturan Gubernur Sulsel No.38 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kaban Bapenda) Sulsel, H. Sumardi Sos, M.Si pertanggal 23 Desember 2022 dengan No. 973/4076/Bapenda. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment