Kasatlantas Polrestabes Makassar: Tilang Manual di Tarik, Bagi Pelaku Balap Liar dan Mabuk Disanksi Tilang

MAKASSAR– Perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar seluruh jajaran tidak lagi melakukan tilang manual kecuali ETLE. Perintah tersebut diperkuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Nah, pasca tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personil lantas, Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zukanda SIK, MM dapat dilakukan kecuali kedepan saat kasus kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk atau  keadaan pasca minum alkohol dan balap liar.

“Untuk Etle Mobile kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan HP dengan mengcapture pelanggar , setelah itu akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu , dan bila sudah cukup waktu sosialisasi akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE MOBILE secara masiv,” tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar, dalam rilisnya, Jumat (21l10/22).

Ia menjelaskan, dengan pola hampir sama dengan ETLE STATIS , hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja, Satlantas Polrestabes Makassar  targetkan nantinya pada pelanggaran seperti:
1. Lawan Arus
2. Tidak menggunakan Helm
3. Pengendara dengan boncengan lebih dari satu
4. Tidak menyalakan lampu utama

“Selain itu tidak menutup kemungkinan pengecekan pengesahan STNK guna mendukung program validitas registrasi ranmor yang operasional di jalan. Selain dari pada itu nantinya juga saat mendatangi kantor Satlantas kami mewajibkan yabg melanggar  hadir dengan menunjukkan surat kendaraannya dan SIM nya,” beber Zulanda.

Diakui, pelatihan bagi anggota Satlantas Polrestabes Makassar rencanakan dilakukan  maksimal dua minggu , namun sambil pelatihan juga sebagai bentuk sosialisasi kepada Masyarakat.

Sementara polanya lanjut Kasatlantas Polrestabes Makassar, pada setiap foto pelanggar yang terkirim oleh petugas lapangan akan dianalisa oleh tim di kantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran sekaligus identifikasi dari nomer TNKBnya.

“Bila sudah teridentifikasi akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB ranmornya. Bila diakui benar kendaraan miliknya maka akan lanjut diterbitkan E-Tilangnya dengan denda Briva sehingga penitipan denda via perbankan,” ucapnya.

AKBP Zulanda SIK, MM melarang keras menitipkan uang atau melarang keras membantu pembayaran ke bank BRIVA.

“Apabila TNKB tidak sesuai maka kami akan menerbitkan DPB ( Daftar Pencarian Barang ) dengan tim hunting nantinya yang akan mengejar pelaku TNKB bodong tersebut dan tentu saja dengan ancaman pidana pemalsuan yabg akan masuk keranah pidana yg selanjutnya akan kami serahkan kepada reskrim,” tegasnya.

“Namun demikian harapan kami semua pengendara tertib sehingga tak perlu lagi ada penilangan ETLE statis maupun mobile karena Tertib itu Mudah,” tutu Kasatlantas Polrestabes Makassar mengedukasi.(*)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.